Lebih Baik Nulis Ngawur Daripada Bicara Sendiri..eko sarakiah

Oktober 31, 2008

Harapan MOROTAI Menjadi Kabupaten Terwujud

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 12 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi menyetujui pemekaran 12 daerah tersebut.

Daerah yang dimekarkan antara lain Kota Tangerang Selatan (Banten), Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).

Sebelumnya Presiden menugaskan Mendagri dan Menkun HAM untuk bersama-sama DPR membahas 17 RUU Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun hanya 12 RUU yang berhasil disahkan hari ini.

Adapun RUU Pembentukan Kab Meranti (Riau), Kab Maibrat (Papua Tengah), dan Provinsi Tapanuli tertunda pengesahannya."Akan segera dilakukan pembahasannya pada masa persidangan II Tahun Sidang 2008-2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa saat membacakan laporan hasil kerja komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2008).

Sedangkan untuk Kab Brastagi (Sumut) dan Kab Mandau (Riau) belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke dalam pembahasan. "Provinsi dan kabupaten induk diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, syarat teknis khususnya berkaitan dengan cakupan wilayah sesuai perundangan yang berlaku," ujar Eka yang merupakan anggota FPDIP ini.

Rapat pengesahan 12 RUU ini juga dihadiri oleh ratusan audiens dari berbagai daerah yang memenuhi seluruh balkon ruang rapat paripurna. Sebagian dari mereka pun mengenakan pakaian khas daerah masing-masing

Mendengar hal ini Ribuan warga Pulau Morotai berpawai keliling kota merayakan pengesahan undang-undang pemekaran wilayah perbatasan itu menjadi daerah otonom baru, Rabu (29/10). Morotai segera terpisah dari Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, untuk menjadi kabupaten baru.

Warga Morotai memperjuangkan pemekaran sejak 2006 karena merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Ahmad Peklian, anggota DPRD Halmahera Utara, dari daerah pemilihan Morotai, Rabu, menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Morotai bersama 11 RUU lain disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Rabu.
”Morotai sudah disahkan menjadi kabupaten sendiri. Kami tinggal mempersiapkan pemerintahan baru di Morotai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemekaran membutuhkan negosiasi yang alot dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Departemen Dalam Negeri.
Status Morotai sebelumnya akan ditinjau kembali. Keputusan itu sempat menimbulkan kemarahan warga Morotai sehingga mereka memboikot pemerintahan di lima kecamatan. Warga sempat merusak tujuh kantor.

Pemekaran dirayakan ribuan warga Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Timur, Morotai Barat, Morotai Utara, dan Morotai Jaya. Mereka berpawai keliling di kota kecamatan masing-masing sambil meluapkan sukacita keberhasilan perjuangan mereka.

Asrun Padoma, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, berharap, pemekaran jadi awal bagi pembangunan Morotai yang lebih baik. Pemekaran diharapkan bukan menjadi ajang perebutan kekuasaan.

Morotai..!!! Maju Terus dan Bertindak...!!! Tuhan memberkati...