TOBELO-Turunnya surat presiden (supres) terkait persetujuan pemekaran Moroai. Awal Februari lalu, langsung di respons oleh Pemkab halut,ngan melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah(DPD RI) di Jakarta.Senin awal pekan lalu.
Pertemuan yang di gelar Senin (18/2) itu Pemkab Halut menyampaikan pokok pikiran ke tim adhock I DPD RI. Antara lain di sampaikan bahwa Morotai telah memenuhi syarat pemekaran yang disahuti DPD dengan mengagendakan mengunjungi Morotai dalam waktu dekat.’Jadi dijadwalkan dalam minggu ini ada kunjungan kerja dari tim DPD RI’ungkap Kabag Infokom Halut Alfata Sibuah.
Alfatah juga menambakan dalam pertemuan itu prinsipnya pihak DPD RI mennyetujui akan ada pemekaran tersebut “Prinsipnya pihak DPD menyetujui pemekaran tersebut, karena menurut Pemkab Halut, pemekaran Morotai adalah sebuah harga diri ,”Akunya lagi.”
Mantan KTU Dinas Parawisata Halut ini, juga menjelaskan dalam pertemuan itu telah dipimpin langsung Sekab Ir. Frans Manery yang di dampingi beberapa pimpinan SKPD, serta utusan dari Dekab Halut, yang mewakili, wakil ketua Dekab Joel J Wagono,Jesaya Singa, Pdt.W B Katemong, Jaenal Karim Bahardi Ngogira, Chelie sangkung, Ahmat Agung Maulagi, serta utusan antra lain, Musadik Pawami, Ali Sangaji Jumalli Luwange, Said banyo.
Penjelasan Alfatah itu, sekaligus mengklarifikasi berita yang dimuat Kamis kemarin dimana Sekda ke Jakarta bukan untuk studi banding tetapi menyampaikan pokok pikiran tentang pemedkaran Morotai dihadapan DPD RI.
Februari 23, 2008
Dukung Pemekaran Morotai, DPD Segera Turun
Creator By : Robby Aemba di 11.46
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
21/02/08 18:10
Presiden Keluarkan Ampres 14 RUU Pembentukan Prov/Kab/Kota
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan amanat presiden (ampres) perihal 14 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/kota dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli.
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta, Kamis mengatakan, ampres tersebut bernomor R.04/Pres/02/2008 tertanggal 1 Februari 2008.
Ke-14 RUU tersebut yakni, tentang Pembentukan Kab Nias Utara (di Prov Sumatera Utara), Kab Nias Barat (Sumatera Utara), Kota Gunungsitoli (di Provinsi Sumatera Utara), Kota Berastagi (Sumatera Utara).
Kemudian RUU tentang Pembentukan Kab Mesuji (Lampung), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kab Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), Kab Morotai (Maluku Utara).
Lalu RUU tentang Pembentukan Kab Maibrat (Papua Barat), Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua) dan RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli.
Saut mengatakan, memang secara normatif tidak dilarang atau dimungkinkan untuk membentuk suatu daerah otonom baru, sepanjang syarat daerah otonom baru tersebut, memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya PP 78 tahun 2007.
"Tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Saut.
Ia menyebutkan, sejak tahun 1999 sampai 2008 setidaknya sudah ada 179 daerah otonom yang sudah terbentuk dan diresmikan.
"Wajar jika memberikan perhatian untuk melihat seberapa jauh pencapaian tujuan pembentukan daerah otonom tadi, sambil mempelajari aspek-aspek lain yang bermanfaat untuk masukan bagi proses kebijakan penataan daerah ke depan," katanya.
Sementara itu, lanjut Saut, pemerintah dan DPR sedang membahas beberapa RUU yang mendesak diselesaikan karena agenda nasional yakni pemilu yang semakin dekat.(*)
Copyright © 2008 ANTARA
Posting Komentar