Penghitungan ulang hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara digelar di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Penghitungan dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan menganulir kemenangan pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo menyusul tuntutan pasangan yang kalah Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan hasil penghitungan pasangan Thaib dan Abdul Gani dinyatakan memenangkan pemilihan kepala daerah Maluku Utara. Hasil ini didapat setelah dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan di Halmahera Barat. Ini dilakukan atas perintah MA setelah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat yang telah memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada Malut pada November 2007
Namun, keputusan ini ditentang KPU Pusat. Menurut Andi Nurpati, anggota KPU Pusat, pihak yang paling berhak meminta ulang pilkada adalah KPU Malut yang masih aktif. Untuk itu KPU Pusat akan menyiapkan berbagai langkah untuk mementahkan keputusan tersebut.
Di tempat lain, pendukung calon gubernur Abdul Gafur berunjuk rasa di kediaman Gubernur dan DPRD setempat. Mereka menilai putusan MA bersifat politis dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Karena itu mereka meminta tidak perlu dilakukan penghitungan suara ulang dan putusan tersebut dicabut. Selain itu mereka juga mendesak Abdul Gafur tetap dikukuhkan sebagai gubernur terpilih.
Sementara itu, situasi di Kota Ternate meski diwarnai aksi unjuk rasa masih berlangsung normal. Warga masih melakukan aktivitas seperti biasa. Aparat keamanan hanya menjaga beberapa lokasi penting dan gedung pemerintahan.
Februari 19, 2008
PILKADA MALUKU UTARA
Creator By : Robby Aemba di 09.47
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar