TOBELO – Kisruh pileg Halut yang diharapkan dapat diselesaikan di KPU pusat ternyata belum juga membuahkan hasil. KPU pusat justru mengembalikan kisruh pileg di Halut itu diselesaikan di internal KPUD Halut. Tapi dengan syarat, penyelesaian kisruh pileg tersebut didampingi oleh KPUD Malut.
Itulah hasil keputusan yang dibuat KPU Pusat, di Jakarta, kemarin. “Kita sudah rapat dengan KPU pusat. Hasilnya, KPU pusat mengembalikan lagi ke KPUD Halut, berlima (lima anggota KPUD Halut, red) bersaama-sama menyelesaikan soal rekapitulasi dengan didampingi oleh ketua KPUD provinsi,” jelas salah satu anggota KPUD Halut Karwanto Hohakay melalui hanphonenya, malam tadi.
Karwanto sendiri, dihubungi Malut Post usai mengikuti rapat dengan KPU pusat yang dihadiri oleh dua anggota KPUD Malut, yakni Azis Kharie dan Mukhlis Tapi Tapi. Menurutnya, KPU pusat belum mengakui adanya hasil pleno penetapan kursi oleh KPUD Halut. Karena itu, KPU pusat menyarankan kisruh itu diselesaika dengan memperbaiki hasil rekapitulasi dengan mengkros cek data pada 22 PPK di Halut.
“Hasil pleno itu dikembalikan ke titik nol, artinya belum ada calon terpilih dan perolehan kursi, dianggap begitulah. Jadi pembahasan bersama itu nantinya mengemukakan data-data asli dari PPK agar dikoreksi secara bersama,” tutur Karwanto. Intinya, hasil pileg di Halut itu diselesaikan dengan kembali ke rekaptilutasi suara, yakni mengkroscek lagi data pileg dari 22 PPK di Halut.
Karena difasilitasi oleh KPUD Malut, Karwanto mengatakan, Ketua KPUD Malut Azis Kharie sudah merencanakan waktu penyelesaiannya. “Rencananya hari Sabtu (sabtu depan, red) KPUD Malut akan turun ke Halut untuk kita bahas bersama,” katanya. Terkait Ketua KPUD Halut Wahyu Muhammad yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tobelo.
Karwanto mengatakan Wahyu masih tetap Ketua KPUD Halut karena belum ada pleno penetapan ketua pasca Wahyu ditahan. Karena itu rencana pembahasan kisruh pileg nanti, masih tetap melibatkan Wahyu sebagai ketua KPUD Halut. “Jika memungkinkan kita lakukan di Lapas maka kita lakukan di sana (Lapas, red). Tapi jika bisa dilakukan diluar maka kita sesuaikan, karena dia (Wahyu) masih tetap sabagai ketua KPUD Halut,” kata Karwanto.
Terpisah, anggota KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi memiliki persepsi lain soal hasil rapat di KPU Pusat tersebut. Menurut Mukhlis, kisruh pileg di Halut itu dikembalikan ke KPUD Malut, bukan KPUD Halut. “Hasil rapat tadi dikembalikan ke KPUD provinsi untuk menyelesaikan kisruh pileg di Halut dan di Halsel,” katanya.
Sebab rapat kemarin kata dia, bukan hanya membahas soal kisruh Halut tapi juga kisruh pileg di Halsel. menurut Mukhlis, pada prinsipnya, KPU pusat tidak mencampuri KPUD kabupaten/kota, sehingga diselesaikan di tingkat provinsi. Karena itu bagi Mukhlis, kisruh Pileg di Halut itu sudah selesai. “Kalau ada pihak-pihak yang keberatan, nanti diselesaikan secara hukum dan internal KPUD Halut maupun Halsel dengan dibentuknya DK (Dewan Kehormatan),” jelasnya.
Soal pembentukan DK, kata Mukhlis, dalam rapat kemarin disarankan agar KPUD Provinsi membentuk DK di dua kabupaten tersebut. Tapi bagi dia, pembentukan DK itu tergantung dengan kondisi di lapangan. “Kisruh pileg di Halut sudah selesai. Jadi proses pelantikan jalan dulu karena ada kekhwatiran menjelang Pilkada nanti internal KPUD kabupaten tidak solid,” tandasnya. (cr-1)
Laporan : Anton A Karim
Editor : Dahlan Malagapi
Editor : Dahlan Malagapi
Informasi ini diambil dari MalutPos..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar