Rival Fahmi - Okezone
TOBELO - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara (Halut) Wahyu Muhammad, akhirnya resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Gorua Tobelo.Wahyu resmi menjadi narapidana setelah Kejaksaan Negeri Tobelo melakukan eksekusi terkait keputusan Mahkamah Agung RI No.1753/K/Pid/1994 yang menyatakan dirinya bersalah secara hukum terkait kepemilikan bahan peledak.
"Sudah lama yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh MA. Kita hanya mengeksekusi putusan MA itu hari ini," kata Kajari Tobelo, Carlos Alberto de Fatima, kepada wartawan di Tobelo, Halut, Senin (14/9/2009) malam.
Menurut Kajari, ditangkapnya Wahyu tidak terkait dengan kisruh penghitungan suara DPRD Halut yang hingga kini belum terselesaikan. "Tertangkapnya Wahyu tidak ada muatan politik. Ini murni demi menegakkan hukum," tambah Carlos.
Menurut sekretaris KPUD Halut Anwar Kabalmay, Wahyu sendiri pernah ditangkap atas kepemilikan bahan peledak pada 2005 lalu. Saat itu sesuai dengan putusan pengadilan setempat, dirinya divonis 10 bulan penjara. "Meski telah melakukan upaya hukum lanjutan hingga Kasasi ke MA, tetap saja hukuman yang dijatuhkan tidak juga berubah," tegas Kabalmay kepada okezone saat dikonfirmasi.
KPUD Halut sendiri, kata Anwar, tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan KPUD Maluku Utara guna membahas persoalan ditangkapnya ketua KPUD Halut itu. "Kami ingin tugas-tugas KPUD tetap lancar," pungkasnya.(teb)(mbs)
Oktober 10, 2009
Ketua KPUD HALUT Masuk Bui Karena Miliki Bahan Peledak
Creator By : Robby Aemba di 22.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar