Lebih Baik Nulis Ngawur Daripada Bicara Sendiri..eko sarakiah

Februari 01, 2008

Masyarakat Halut Resah dengan Kelangkaan Semen di Kota Tobelo

Terkait dengan kenaikan harga semen yang melonjak tinggi mencapai Rp 75 ribu per zak maka langkah yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Utara adalah dengan mengeluarkan surat edaran terkait dengan kenaikan harga semen tersebut. Adapun merk semen yang dijual di Tobelo adalah Semen Tiga Roda yang dijual oleh PT. Hibualamo Jaya salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Halut, semen Tonasa, serta semen Bosowa.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka sebagian pengusaha semen dan toko-toko bangunan yang menjual barang tersebut kembali menjual dengan harga Rp. 60 ribu – Rp 65 ribu per zak. “Kita hanya menjual semen dengan harga Rp. 62 ribu per zak.” Aku salah satu karyawan Toko Sederhana. Sementara itu, beberapa pengusaha kontraktor meminta Dinas Perindag Halut untuk memberlakukan larangan membawa keluar semen dari Kota Tobelo ke kabupaten lainnya. Pasalnya, kini banyak pengusaha dari Ternate datang membeli semen ke kota Marahai ini. Akibatnya, banyak pengusaha semen lebih banyak melayani para pembeli luar daerah dengan ukuran yang lebih banyak. “Sekarang banyak pengusaha beli semen di Tobelo, dan kembali menjual ke Ternate dengan harga yang Mahal.” Ungkap Halil salah satu kontraktor di Tobelo. Dia menambahkan larangan penjualan semen diluar daerah itu dalam rangka menjaga sisa-sisa stok semen hingga menunggu kedatangan semen yang belum diketahui kapan waktunya.”ini tahun baru, banyak yang membutuhkan semen. Makanya harus ada larangan membawa keluar.”pungkasnya.

DPRD Kabupaten Halmahera Utara Studi Banding Di Pulau Jawa

Setelah menerima sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Eksekutif pertengahan januari, tiga pansus DPRD Halmahera Utara langsung menindaklanjuti dengan studi banding di sejumlah daerah di pulau jawa. Pansus I melakukan studi banding di DKI Jakarta dipimpin, Pdt J M Soselisa, dan beranggotakan, M S Ahmad Peklian, Jakob Soselisa, Chelie Sengkung, M Husni Amal, Josias Me serta Hj Gamar B S Rauf. Mereka akan melakukan studi banding referensi pada materi ranperda Penyertaan modal Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada PT. Bank Maluku, ranperda retribusi jasa pelabuhan laut, serta ranperda tentang ketertiban, kebersihan keindahan serta kesehatan.

Pansus II yang diketuai Oxaverius Kojoba, dengan anggota, Ridwan Dodo, Pdt W B Katemung, Ahmad Agung Maulana, Alpers Tjuana, Adjan Djaguna, serta Syamsul Hadi, melakukan studi banding di Kabupaten Bogor dengan materi ranperda tentang tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, ranperda pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) serta ranperda pembentukan organisasi dan tata cara badan pelayanan terpadu.

Sedangkan Pansus III yang melakukan studi banding di kabupaten Tangerang diketuai Abner Nones, dengan anggota, Bahardi Ngongira, Ali Malase, Frans P Kitong, Jhon Djinimangale, Jesaya Singa serta Zainal Karim, mereka melakukan studi banding tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara 2008-2018, ranperda bangunan gudang, ranperda Tanda Daftar Gudang (TDG), serta ranperda penyelenggara Politeksnik Perdamaian Halmahera (Padamara).

Sekretaris Dewas (sekwan) Labayoni SIP, saat ditemui, mengaku studi banding itu akan berlangsung selama 5 hari, dimulai Senin kemarin hingga Jumat mendatang. “ Kalau agenda berjalan, 5 februari mendatang Perda tersebut sudah disahkan”ungkapnya.
Labayoni juga memberikan klarifikasi terkait keikutsertaan sejumlah anggota dewan dalam workshop yang diprakarsai Depdagri Senin (21/1) lalu, menurutnya, materi workshop pekan lalu itu sangat penting untuk dihadiri oleh para anggota dewan, karena materi tersebut sangat berkaitan dengan para anggota dewan.

Labayoni menjelaskan dalam workshop ini para anggota dewan dapat menyelami materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) No 57 tahun 2007 tentang teknis perangkat daerah, Permendagri No 65 tahun 2007 tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang mekanisme pertanggungjawaban APBD, serta undang-undang parpol dan susduk pemilu.

Labayoni juga menjelaskan dalam workshop itu, para anggota dewan juga dapat materi PP No 78 tahun 2007, atas perubahan PP No 129 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria penghapusan dan penggabungan daerah. “jadi materi ini sangat penting, apalagi untuk PP No 78 itu, sebagai bentuk antisipasi terhadap pemekaran Morotai nantinya.” ungkap Labayoni.