Lebih Baik Nulis Ngawur Daripada Bicara Sendiri..eko sarakiah

Oktober 10, 2009

Persyaratan Pengusulan Pengalihan Status dari CPNS ke PNS

Syarat-Syaratnya adalah sebagai berikut:

• 1 (satu) rangkap foto copy SK CPNS
• 1 (satu) rangkap foto copy SK STTPL Prajabatan
• 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
• 1 (satu) rangkap foto copy DP3 1 tahun terakhir
• Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Penguji Kesehatan.
Kiranya Informasi Ini Bermanfaat Bagi Saudara..
(klu ada yg kurang atau lebih mohon dimaafkan) tapi tingkat akurasinya 99.5%

GERINDRA Siap Dukung Hein Namotemo Untuk Maju Sebagai Kandidat Bupati Pilkada 2010 Mendatang

Jakarta, RMOL. Wakil Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara, Hidayat Amin, secara tiba-tiba memunculkan wacana pengusulan kandidat Bupati Halut pada Pilkada 2010 mendatang. “Gerindra akan mendukung Bupati Halut Hein Namotemo untuk maju sebagai kandidat bupati pada pilkada mendatang,” kata Hidayat Amin, sebagaimana dilansir JPNN (Minggu, 27/9).
Menurut Hidayat, wacana tersebut bakal menjadi keputusan Partai Gerindra setelah tahapan pilkada sudah diumumkan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU). Sebab tak lama lagi, katanya, DPD Gerindra Maluku Utara bakal menggelar rapat internal soal penetapan kandidat Bupati Halut. Dukungan itu, katanya, akan diusulkan ke DPP Gerindra untuk dimintai persetujuan.
Soal dukungan ke Hein ini, Hidayat punya alasan tersendiri. Menurutnya, Selaku incumbent, Hein dinilai berhasil memimpin Halut sehingga dinilai layak untuk diusung kembali menjadi calon Bupati periode 2010-2015. Terlebih lagi, katanya, penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi DPD Gerindra atas kepeminpinan Hein. [yan]

Gubernur Minta Warga Morotai jangan Persulit Investor

TOBELO--MI: Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn, meminta kepada Pemkab Morotai dan warga setempat untuk tidak mempersulit investor yang ingin masuk menanamkan modal di daerah itu. "Saya minta kepada Pemkab dan warga di daerah ini jangan mempersulit investor yang ingin masuk menanamkan modal karena investor itu akan membawa manfaat bagi daerah ini," kata Gubernur di Marotai.
Morotai merupakan kabupaten yang baru tujuh bulan dimekarkan dari Kabupaten Halmahera Utara. Morotai yang terletak di perbatasan Indonesia-Filipina ini memiliki kekayaan sumber daya alam. Gubernur mengatakan, Pemkab Morotai harus memberi kemudahan kepada investor yang ingin menanamkan modal di Morotai, terutama dalam hal perizinan, kepastian hukum dan dukungan sarana penunjang.
Begitu pula warga Morotai harus memberi kemudahan kepada investor dalam mendapatkan lahan usaha, terutama jika lahan yang dibutuhkan investor itu kebetulan masuk dalam lahan milik warga. Menurut Gubernur, pemerintah pusat telah menetapkan Morotai sebagai salah satu daerah di Indonesia yang akan di kembangkan melalui program Kawasan Terpadu Mandiri (KTM), sehingga daerah ini bakal dibanjiri investor.
Dalam program KTM itu, pemerintah akan mendorong keterlibatan investor untuk memanfaatkan berbagai potensi sumber daya alam yang ada di wilayah KTM bersangkutan, jadi Morotai ini sangat beruntung ditetapkan menjadi KTM. "Dalam program KTM tersebut sebagian besar pendanaannya dialokasikan dari pusat, jadi banyak infrastruktur di Morotai ini yang akan di bangun menggunakan dana pusat, sehingga dana APBD bisa digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Program KTM itu rencananya mulai dilaksanakan tahun 2010. Semula program yang akan menghabiskan dana ratusan miliar rupiah itu dilaksanakan 2008 tapi terhambat belum lengkapnya hasil studi kelayakan Morotai sebagai lokasi KTM. Morotai yang pernah menjadi pusat pertahanan Sekutu pada Perang Dunia II itu sangat strategis sebagai lokasi investasi, selain memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah terutama di sektor kelautan dan pertambangan, juga berada di jalur pelayaran internasional. (Ant/OL-07)

Ketua KPUD HALUT Masuk Bui Karena Miliki Bahan Peledak

Rival Fahmi - Okezone

TOBELO - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara (Halut) Wahyu Muhammad, akhirnya resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Gorua Tobelo.Wahyu resmi menjadi narapidana setelah Kejaksaan Negeri Tobelo melakukan eksekusi terkait keputusan Mahkamah Agung RI No.1753/K/Pid/1994 yang menyatakan dirinya bersalah secara hukum terkait kepemilikan bahan peledak.

"Sudah lama yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh MA. Kita hanya mengeksekusi putusan MA itu hari ini," kata Kajari Tobelo, Carlos Alberto de Fatima, kepada wartawan di Tobelo, Halut, Senin (14/9/2009) malam.

Menurut Kajari, ditangkapnya Wahyu tidak terkait dengan kisruh penghitungan suara DPRD Halut yang hingga kini belum terselesaikan. "Tertangkapnya Wahyu tidak ada muatan politik. Ini murni demi menegakkan hukum," tambah Carlos.

Menurut sekretaris KPUD Halut Anwar Kabalmay, Wahyu sendiri pernah ditangkap atas kepemilikan bahan peledak pada 2005 lalu. Saat itu sesuai dengan putusan pengadilan setempat, dirinya divonis 10 bulan penjara. "Meski telah melakukan upaya hukum lanjutan hingga Kasasi ke MA, tetap saja hukuman yang dijatuhkan tidak juga berubah," tegas Kabalmay kepada okezone saat dikonfirmasi.

KPUD Halut sendiri, kata Anwar, tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan KPUD Maluku Utara guna membahas persoalan ditangkapnya ketua KPUD Halut itu. "Kami ingin tugas-tugas KPUD tetap lancar," pungkasnya.(teb)(mbs)